Oknum Satpam SMA Negeri 1 Tanjung Labu Gondol Laptop dan Camera di Ruang Kepala Sekolah

Oleh: Nopranda Putra


LEPONG, LASPELA – Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian di SMA Negeri 1 Tanjung Labu Kecamatan Lepong, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (19/1).

OL (23) yang merupakan satpam di SMA Negeri 1 Tanjung Labu itu diringkus tim opsnal Polsek Lepong lantaran diduga sebagai pelaku pencurian.

Kabag Ops Polres Basel, Kompol Widodo mengatakan penangkapan OL berdasarkan laporan polisi LP/B-01/I/2021/BABEL/RES BASEL/SEK LEPONG/SPK, tanggal 19 Januari 2021.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2020 lalu di Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Labu. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari saat keadaan sekitar sepi.

“Pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Jasman, Kepala SMA Negeri 1 itu hendak mengambil laptop yang disimpan dalam laci meja di ruang kepala sekolah, namun tidak ditemukan laptop tersebut dan setelah dilakukan pengecekan terdapat 2 barang yang tidak ada yaitu 1 unit laptop merk Lenovo dan 1 unit camera DSLR merk Canon,” kata Widodo, Rabu (20/1).

Setelah menyadari kalau kedua barang tersebut dicuri, Jasman melaporkan ke Polsek Lepong pada Selasa 19 Januari 2021. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp 14.500.000,-.

Diungkapkan Widodo, setelah menerima laporan unit reskrim segera melakukan olah penyelidikan dan kemudian memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi mengarah kepada OL yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 barang inventaris SMA Negeri 1 Tanjung Labu tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi , penyidik segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap OL. Dan OL mengakui bahwa dia yang mencuri 1 unit laptop merk Lenovo dan 1 unit kamera DSLR Merk canon dari laci meja kerja di ruang kepala SMA Negeri 1 Tanjung Labu itu,” ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 unit Camera Canon DSLR. “Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya. (Pra)