PANGKALPINANG, LASPELA – Peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, pada (9/1/2021) lalu, di perairan Kepulauan Seribu menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ana (51), adik korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bernama Rosi Wahyuni, tak bisa menyembunyikan kesedihannya dan tak pernah menyangka kalau kakaknya yang menjadi salah satu korban.
“Kami dari pihak keluarga sudah iklas dengan apa yang terjadi. Dan semoga kakak saya Rosi meninggal dalam keadaan Husnul Khotimah,” kata Ana di kediamannya di Jalan Kenanga, Kota Pangkalpinang, Senin (18/1/2021).
Ia menyebutkan, sebesar apa pun nilai (asuransi–red), tidak akan tergantikan dengan apa yang telah terjadi.
“Tapi ini semua mungkin sudah kehendak Allah SWT, dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Gubernur dan semua pihak yang telah membantu dan memberikan samangat kepada kami. Insya Allah kami siap menerima cobaan ini,” ucapnya.
Sebelumnya Rizky Wahyudi bersama anaknya Arkana Nadhif Wahyudi (bayi delapan bulan) dan istrinya Indah Halima Putri. Rosi Wahyuni ibunya dan Nabila Anjani (keponakan) ikut dalam manifest Sriwijaya Air SJ-182.
Rizky Wahyudi yang berkerja di KLHK, sebagai penjabat fungsional calon Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), di Taman Nasional Gunung Palung, Ketapang, Kalimantan Barat, sengaja memboyongnya kelurganya itu ke Kalimantan untuk tinggal bersamanya di sana.
Sebelumnya Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman bersama Forkompinda dan pihak Jasa Raharja berkunjung ke rumah almarhumah Rossi di kawasan Jalan KH Abdul Hamid Kota Pangkalpinang, Senin (18/1/2021).
Kedatangan gubernur bersama Forkopimda dan Jasa Raharja tersebut, untuk menyerahkan santunan jiwa bagi keluarga korban pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Sementara Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menegaskan bahwa, santunan kali ini hanya untuk satu orang korban, atas nama Rosi Wahyuni kepada ahli waris.
“Ahli waris diberikan santunan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara,” tutupnya.(wa)