Ditengah Pandemi, Biaya Umrah Naik Jadi Rp26 Juta

Ilustrasi ibadah umrah.

JAKARTA, LASPELA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan merubah tarif standar ibadah umrah bagi umat Islam yang ingin melaksanakannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020, tarif yang semula Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta.

“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/1/2021).

Keputusan kenaikan tarif ditengah pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi itu meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.

Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menentukan biaya umrah. Kemenag memang tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU jika menetapkan biaya dibawah RP26 juta. Hanya saja, PPIU wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Dirjen penyelenggara.

“Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” bunyi keputusan tersebut.

Kemenag juga memastikan akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelum masa pandemi, Kemenag telah menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 juta. Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.(**)