JAKARTA, LASPELA – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari masa tahanan, Jumat (8/1/2021).
Pembebasan pelaku pemboman Bali pada 2002 lalu merupakan bebas murni setelah Ia menjalani masa tahanan selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Sesuai dengan tanggal kedaluwarsa dan akhir masa tahanan beliau,” ujar Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dikutip dari reuters, Senin (4/1/2021).
Proses pembebasan Ba’asyir akan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. “Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” ujar Rika menambahkan.
Abu Bakar Ba’asyir yang divonis penjara pada 2011 itu merupakan salah satu ekstremis paling terkenal di Indonesia dan dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda.
Ia dituduh mendalangi pemboman klub malam Bali pada 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia, dan serangan terhadap J.W. Hotel Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang setahun kemudian.
Abu Bakar Ba’asyir sebenarnya pernah akan dibebaskan lebih cepat berdasarkan pertimbangan Presiden Joko Widodo pada Januari 2019 dengan alasan kesehatan. Tetapi, rencana tersebut batal lantaran Abu Bakar Ba’asyir dilaporkan menolak untuk berjanji setia kepada ideologi negara Indonesia.(**)