JAKARTA, LASPELA – Indonesia resmi memberlakukan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan terhadap anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP yang ditetapkan pada 7 Desember 2020. Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.
Lebih jauh seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (3/1/2021), Pasal 1 ayat 2 menejelaskan secara detail perihal tata cara pelaksanaan hukuman dan efek yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku.
“Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” bunyi pasal tersebut.
Sementara, pada Pasal 5 menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.