Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita Muda Diringkus Resnarkoba Basel di kontrakan

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus ibu muda Ningsi (33) warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 1,90 gram dan 1 butir ekstasi di kediamannya, Jumat (1/1) dini hari.

Penangkapan ibu muda tersebut berdasarkan laporan Polisi : LP/A-01/I/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 01 Januari 2021.

Kabag Ops AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Dan pada Jumat, 01 Januari 2021 sekira pukul 02.30 wib anggota sat narkoba dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Yandri C. Akip melakukan penggerebekan di kontrakan di jalan Damai Toboali dan mengamankan 1 orang wanita yang diketahui bernama Ningsi.

” Setelah anggota Sat narkoba mengamankan pelaku, Sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 11 paket sabu dengan berat bruto 1,90 gram dan 1 butir pil Narkotika Jenis Extacy warna hijau,” kata Widodo, Sabtu (2/1).

Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti digiringke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 11 paket Sabu dengan berat Bruto 1,90 gram, 1 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis extacy, 1 Bungkus kotal rokok Merk Sampurna Mild, 1 Bungkus plastik sedang kosong, 11 bungkus plastik kecil bening kosong, 1 buah sekop plastik pipet minuman, 1 helai kertas cap kingkong dan 1 unit handphone warna hitam putih merk SAMSUNG.

“Untuk pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)