SUNGAILIAT, LASPELA — Desa Bukit Layang dan Desa Rebo Kecamatan Sungailiat kembali ajukan pemekaran wilayah setelah mandek belasan tahun.
Keduanya menuntut agar DPRD Bangka segera melakukan Banmus untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ketua Presidium Pemekaran Desa Bukit Layang, Sandri Budiono mengatakan jika pengajuan untuk pemekaran desa ini sudah dilakukan sejak 2005 silam tapi terkendala dengan aturan.
“Kami sudah ajukan sejak 2005 lalu dan pada 2012 itu pas moratorium jadi ditutup. Kemudian dibuka lagi pada 2017, dan kami langsung membentuk kembali panitia sampai sekarang ini,” ungkapnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/12/2020) di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka.
Dengan adanya pemekaran tersebut, pihaknya yakin pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akan lebih terasa dengan cepat.
“Yang jelas kami sudah lama mengharapkan pemekaran, daerah kami ini luas dan masyarakatnya banyak jadi sudah selayaknya dimekarkan agar lebih cepat berkembang,” harap Sandri Budiono.
Ketua Presidium Pemekaran Desa Rebo, Rosmito mengaku sejak 2010 lalu masyarakat Desa Rebo meminta adanya pemekaran dengan alasan populasi masyarakat yang sudah banyak ditambah luasnya wilayah.
“Ini permintaan dari masyarakat, alasannya desa ini luas dan masyarakat sudah banyak. SDM dan SDA sudah memadai jadi bisa dimekarkan jadi dua. Kita ingin maju,” tegasnya.
Kades Rebo, Fendi mendukung usulan warganya tersebut dan sudah menyampaikan ke pihak legislatif agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami sangat mendukung. Kami bahkan sudah menganggarkan untuk kantor desa Tanjung Ratu tapi karena belum digunakan jadi kami alihkan untuk posyandu,” ungkapnya.
Senada dengan Kades Bukit Layang, Andry, pihaknya juga mengaku siap membantu dalam proses pemekaran wilayahnya.
“Kita sudah selesaikan tapal batas desanya, masyarakat juga sudah setuju jadi tidak ada hambatan lagi di masyarakat tinggal dari pihak pemerintahan saja,” ungkapnya.(mah)