Mulai Senin, Penumpang Keluar Masuk Babel Harus Rapid Test Antigen

PANGKALPINANG, LASPELA – Dengan meningkatnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman telah mengeluarkan Pemberitahuan Pemberlakuan rapid test Antigen atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor :550/1051/DISHUB yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka wajib setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke Bangka Belitung untuk melakukan rapid test Antigen atau swab test PCR dengan melampirkan surat keterangan hasil rapid test Antigen atau hasil swab test PCR dengan status keterangan non reaktif atau negatif yang diterbitkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN maupun swasta.

Dalam surat pemberitahauan tersebut pemberlakuan kewajiban rapid tes antigen atau tes PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlaku untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan terhitung pada tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Babel, K A Tajuddin membenarkan Pemberitahuan Pemberlakuan rapid test Antigen atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut dalam rangka upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung terutama menjelang libur natal dan tahun baru, Pak Gubernur Erzaldi menetapkan kewajiban bagi setiap penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan hasil rapid test antigen atau pun PCR”, ungkap Tajuddin .

Tajuddin juga mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta pihak Angkasa Pura II, maskapai penerbangan, ASDP dan pihak terkait lainnya telah melakukan rapat Sabtu (19/12) terkait hal tersebut.

“Rapat pada hari ini, Gubernur telah mengundang pihak Angkasa Pura II, pihak maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memberlakukan hasil rapid test Antigen atau swab test PCR terhitung tanggal 21 Desember 2020 dan supaya maskapai penerbangan juga dapat menginformasikannya kepada pelanggaan terkait dengan ketentuan yang baru,” jelas Tajuddin.

Akhirnya Tajuddin berharap dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat mendeteksi sedini mungkin pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan daerah lainnya di Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat yang keluar ataupun masuk ke Bangka Belitung yang berpotensi positif atau reaktif dapat minimalisir sedini mungkin,” jelas Tajuddin.rill/(wa)