JAKARTA, LASPELA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021.
Kenaikan yang akan efektif pada 1 Februari tersebut mengalami kenaikan yang berbeda-beda tiap jenisnya. Hanya saja, rata-rata kenaikan berkisar di angka 12,5 persen.
Sri Mulyani mengungkapkan, alasan kenaikan cukai selain memperhatikan kepentingan petani tembakau, tenaga kerja dan produksi, juga upaya untuk menekan angka konsumsi rokok di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak.
“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” ujar dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (10/12/2020).
Kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah diantaranya cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen. Kemudian, SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.
Sementara, khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan atau kenaikan 0 persen.
Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:
– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang
Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:
– SKT IA: Rp425/batang
– SKT IB: Rp330/batang
– SKT II: Rp200/batang
– SKT III: Rp110/batang