“Dari 376 surat suara yang rusak tersebut yakni dikarenakan surat suara terdapat bercak atau noda, surat suara foto paslon hilang atau tidak ada, surat suara yang transparan atau tembus pandang, surat suara sobek, surat suara halaman depan tidak ada gambar, surat suara terdapat lipatan dari pabrik dan surat suara kelebihan bahan,” terangnya.
Ia menyebutkan adapun tujuan dari pemusnahan surat suara yang rusak yakni untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalm rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan, 9 Desember 2020 besok.
“Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan, serta bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pencoblosan pada Rabu, 9 Desember besok. Jangan ada kericuhan dan polemik akibat dari penyalahgunaan surat suara oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya. (Pra)
Leave a Reply