Oleh: Nopranda Putra
*Amri: Hindari Penyalahgunaan oleh Pihak Tertentu
TOBOALI, LASPELA – KPU kabupaten Bangka Selatan akan melakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 376 surat suara, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri mengatakan pemusnahan surat suara rusak itu direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 8 Desember 2020 malam. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan secara dibakar serta akan saksikan Kepolisian, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan, Satuan Polisi PP dan Katim BIN wilayah Bangka Selatan.
“Iya malam ini pukul 19.30 Wib akan dilaksanakan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 376 lembar dengan cara dibakar dan kami turut mengundang Forkopimda dari pihak Kepolisian, Bawaslu, Katim BIN Bangka Selatan dan Satuan Polisi PP sebagai saksi saat pemusnahan surat suara rusak tersebut,” kata Amri, Selasa (8/12).
Dijelaskan dia, untuk 376 surat suara rusak ada beberapa kategori yang dinilai rusak oleh KPU Bangka Selatan yang harus dimusnahkan.
“Dari 376 surat suara yang rusak tersebut yakni dikarenakan surat suara terdapat bercak atau noda, surat suara foto paslon hilang atau tidak ada, surat suara yang transparan atau tembus pandang, surat suara sobek, surat suara halaman depan tidak ada gambar, surat suara terdapat lipatan dari pabrik dan surat suara kelebihan bahan,” terangnya.
Ia menyebutkan adapun tujuan dari pemusnahan surat suara yang rusak yakni untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalm rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan, 9 Desember 2020 besok.
“Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan, serta bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pencoblosan pada Rabu, 9 Desember besok. Jangan ada kericuhan dan polemik akibat dari penyalahgunaan surat suara oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya. (Pra)