LASPELA – Ganja yang selama ini dianggap sebagai salah satu tanaman berbahaya, telah dihapus dari daftar obat terlarang. Keputusan tersebut diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara semakin menguatkan keputusan tersebut, di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Tetapi, tidak semuanya sepakat. 25 negara lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia ikut menentang.
World Health Organization (WHO) sebelumnya merekomendasikan ganja sebagai keperluan medis. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Meski demikian, dikutip dari cnbcindonesia, Kamis (3/12/2020) menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara.
“Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia, namun ini bisa menjadi momen yang menentukan,” kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg.
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya, mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan “Coffee Shop”.(**)