TUING, LASPELA – Pantai Tuing Indah termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan tempat menampung air dari langit yang akan dialirkan ke laut. Untuk itu, perlu dilakukan penghijauan sebagai pemulihan agar air dapat tertampung.
“Manfaatnya dapat kita rasakan. Kalau daerah aliran sungainya menjadi normal dan baik maka alam dan sekitarnya akan bertumbuh dan terdampak menjadi baik juga,” kata Wagub Babel Abdul Fatah saat menghadiri Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GNP DAS), Sabtu (28/11/2020).
Dia mengatakan, upaya penyelamatan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan melalui konservasi tanah dan air, serta reboisasi dan penghijauan tidak dapat ditunda. Berbagai ancaman banjir, tanah longsor, kekeringan, pemanasan global, hilangnya berapa jenis flora dan fauna, dan kebakaran bisa saja terjadi. Karena itu, penghijauan dan pemulihan merupakan langkah penting untuk kehidupan.
Dalam kegiatan penghijauan tersebut, melalui Dinas Kehutanan disalurkan bantuan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) berupa bibit pohon mangga, rambutan, alpukat, jeruk pontianak, dan juga kelapa pandan wangi.
Sebagai informasi, kelapa pandan wangi memiliki berbagai keunggulan, di antaranya memiliki cita rasa yang manis dan wangi seperti pandan. Meskipun kelapa ini sudah tua, namun masih tetap seperti kelapa muda, dan dalam kurun waktu 2-3 tahun sudah mulai berbuah dengan usia produktif hingga 15 tahun.
“Penanaman kelapa pandan wangi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) ini, akan diserahkan kepada kelompok masyarakat Mapur Jaya Bersama yang mendapatkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang memiliki jiwa dalam menyelamatkan lingkungan sehingga dapat terkelola dengan baik,” paparnya.
Harapannya dari sejumlah 350 HKm yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan bagi yang mendapatkan izin agar dapat mengelola dengan baik sejalan dengan keinginan provinsi maupun nasional.
“Perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah nasional yaitu sejumlah 350 HKm, di antaranya adalah hari ini di Pantai Tuing yang sebagai contoh pengelolaan yang baik,” ungkap Abdul Fatah.
Abdul Fatah memberikan apresiasinya kepada masyarakat desa, karena dapat melihat potensi untuk memanfaatkan, melindungi, dan memelihara alam sehingga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kembali diingatkan oleh Wakil Gubernur, bahwa seluruh hutan yang ada di Indonesia ini keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundangan. Yang mana pemerintah pusat mengatur perencanaan dan pengawasan, sedangkan pemda berwenang untuk mengatur pengelolaan hutan dan konservasi sumber daya hutan, pendidikan pelatihan, dan penyuluhan.rill/(wa)