JAKARTA, LASPELA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, memastikan proses belajar-mengajar pada tahun 2020 akan dibuka secara tatap muka.
Keputusan tersebut setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 pada Masa Pandemi Covid-19, yang di tandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui SKB ini, akan diturunkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Sebab, kata Nadiem, kewenangan akan diberikan kepada pemerintah setempat terkait sekolah mana saja yang ingin dibuka.
“Alasan melakukan ini karena berbagai macam permintaan pemerintah daerah, bahwa alokasi untuk per kabupaten itu masih sangat terlalu besar. Sehingga banyak kelurahan atau desa yang menurut mereka aman untuk tatap muka,” ujar Nadiem, dikutip dari Jpnn.com, Minggu (28/11/2020).
Nadiem mengingatkan, walaupun keputusan sekolah mana saja yang ingin dibuka adalah mutlak milik Pemda, namun harus disepakati pula bersama Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
“Yang harus diingat, keputusan membuka sekolah bukan hanya keputusan Pemda, tapi juga kepala sekolah dan komite sekolah. Komite sekolah adalah perwakilan orang tua di sekolah,” terangnya.
“Jadi kuncinya ada di orang tua dan komite. Kalau komite tidak membolehkan buka sekolah, tidak diperkenankan buka sekolah, tapi ini dikembalikan ke Pemda haknya menentukan sekolah mana yg dibuka mana yang tidak,” tambahnya.
Jadi, kata Nadiem, orang tua tetap berhak menentukan apakah anaknya ikut atau tidak dalam belajar tatap muka. Oleh karena itu, Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang selama ini dilakukan, tidak akan dihapus melainkan sebagai alternatif.
“Sekolah tidak bisa memaksa. Orang tua bisa bilang, kalau saya kurang nyaman anak saya untuk sekolah, dia masih bisa melakukan pembelajaran jarak jauh. PJJ bukan berarti berakhir,” tegas Nadiem.
Nadiem juga mengungkapkan, nantinya sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan kapasitas kelas di dalam kelas maksimal 50 persen dsri total kapasitas yang ada. Aktifitas diluar pelajaran pun seperti ekstra kurikuler ditiadakan.