Oleh: Nopranda Putra
SIMPANGRIMBA, LASPELA – Romet (27) seorang petani warga Desa Jelutung 2, Simpang Rimba, Bangka Selatan dilumpuhkan timah panas oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran melawan saat dilakukan penangkapan Kamis (26/11) malam.
Romet diringkus karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di rumah Kontrakan yang di Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan Romet berdasarkan laporan Polisi : LP/A-755/XI/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 26 November 2020.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo menuturkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kontrakan di Desa Bangka Kota, Simpang Rimba. Mendapat informasi tersebut, anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Pada Kamis 26 November 2020 sekira pukul 19.00 wib anggota sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Yandri C. Akip Melakukan penggerebekan disebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Bangka Kota,” kata Widodo, Jumat (27/11).
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Widodo tersangka sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah nya. Namun sat narkoba tersangka berhasil ditangkap.
“Saat pelaku tertangkap, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota sat narkoba. Dianggap membahayakan keselamatan petugas maka diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka,” terangnya.
Dijelaskan dia, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 2 paket narkotika di duga jenis sabu dengan berat Bruto 5,58 gram, 3 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 3 ball plastik bening kecil, 1 plastik bening besar berisi 11 plastik klip bening kecil, 1 ball plastik klip bening sedang, 1 ball plastik klip bening Besar, 1 buah timbangan digital Mek CHQ, 1 unit HP Nokia warna biru oranye, 1 unit HP Merk Xiaomi dan 1 Helai Celana pendek warna biru Merk Dallelon
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)