Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Teladan Dalam Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (25/11) malam.
Leonardo alias Leo (32) diamankan Satresnarkoba berdasarkan laporan Polisi : LP/A-751/XI/2020/BABEL/RES BASEL, Tanggal 25 November 2020.
Penangkapan tersangka Leo lantaran diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di pot bunga kediaman tersangka.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah rumah di jalan Teladan Dalam Toboali. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
“Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Yandri C. Akip melakukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Teladan Dalam Toboali, saat penggerebekan anggota sat Narkoba mengamankan Leo 1 yang sedang duduk di depan teras rumah diduga hendak melakukan transaksi Narkotika,” kata Widodo, Jumat (27/11).
Dengan didampingi Ketua RT setempat, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan di pot bunga tidak jauh dari tempat pelaku duduk pada saat dilakukan penangkapan.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut berikut berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 (satu) Buah Pot bunga warna hitam dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam putih,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terhadap pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)