banner 728x90

Simpan Sabu 2,38 gram, Warga Toboali Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel di Kediamannya

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra
*Petugas Turut Mengamankan SM di Kediaman Tersangka

TOBOALI, LASPELA – AN alias BJ (26) warga Jalan Ahmad Yani Dalam, Toboali, Bangka Selatan diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (26/11) malam di kediaman nya.

banner 325x300

Penangkapan tersangka AN alias BJ lantaran diduga sebagai penjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan menguasai diduga narkotika jenis sabu sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Babel, Kombes Polisi Insan mengatakan Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga penyalahgunaan narkotika berikut sita barang bukti.

“Penangkapan tersangka AN alias BJ pada Kamis 26 November 2020 pukul 19.30 Wib di Rumah tersangka Jalan Ahmad Yani Dalam Rt 002 Rw 002 kelurahan Toboali, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka selatan,” kata Kombes Polisi Insan, Jum’at (27/11) pagi

Saat penggrebekan, ternyata tak hanya tersangka AN alias BJ yang diamankan, Reserse narkoba Polda Babel juga turut mengamankan rekan tersangka inisial SM (30) warga Jalan Jenderal Sudirman kampung Padang Desa kelurahan Toboali.

“SM diamankan karena ada di lokasi, namun untuk keterlibatannya masih akan diperdalam dan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Diungkapkan Insan, untuk barang bukti yang berhasil disita 4 paket narkotika jenis shabu bruto 2,38 gram, 1 Unit Hp Vivo warna merah, 1 unit timbangan digital, 1 buah botol plastik warna biru dan 1 pack plastik strip kosong.

“Untuk pelaku patut disangkakan dengan pasal pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 perkara tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version