Ratusan Warga Kenanga Blokade Akses Pintu Kejaksaan Negeri Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Ratusan warga Kelurahan Kenanga memblokade akses pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Bangka sebagai bentuk protes atas penahanan keenam warganya, Jumat (27/11/2020).

Setiap kendaraan yang hendak masuk ataupun keluar gedungpun tidak diperbolehkan oleh warga dengan menutup pagar dan duduk dibelakangnya.

Dari pantauan lapangan beberapa kali warga terlibat bentrok baik dengan aparat kepolisian maupun pegawai kejaksaan. Bahkan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Dedi Setiawan juga hampir terlibat bentrok fisik dengan warga.

Saat warga menghalang mobil yang datang, AKP Dedi berniat memberi ruang agar bisa masuk namun tetap dihalangi warga.

Kemarahan warga memuncak ketika Dedi tidak terima ditunjuk oleh warga dan terjadi adu mulut dengan salah seorang warga. Beruntung anggota polisi dan warga lainnya langsung memeluk keduanya yang hampir terlibat bentrokan fisik.

Aksi warga Kenanga tersebut untuk meminta agar penahanan enam warganya ditangguhkan karena beberapa diantaranya masih sakit dan hamil.

Bukan hanya kejaksaan saja tapi aksi itu juga terlebih dulu dilakukan di kantor lurah Kenanga untuk meminta kejelasan penangkapan keenam warga sejak pagi hari.

Keenam warga ditahan atas laporan pemalsuan dokumen dan jabatan saat menandatangani undangan sosialisasi rencana persetujuan pemberian kuasa menggugat hukum PT BAA di kenanga.

Koordinator aksi, Yuniot Man Sefendi mengatakan keenam orang yang ditahan tersebut merupakan RT meskipun sudah mengundurkan diri.

“Saat itu mereka ini masih RT walaupun sudah mengundurkan diri tapi mereka belum resmi karena surat pemberhentiannya keluar beberapa bulan kemudian,” ungkapnya.

Ia bahkan mengaku surat tersebut dibuat olehnya dan dua diantara warga yang ditahan juga masih menjabat sebagai RT.

“Yang buat undangan itu saya sendiri, dan mereka ini hanya mengetahui saja dalam undangan itu. Saya juga sudah jelaskan ke penyidik,” tambahnya.

Yuniot mengatakan penahanan tersebut terlalu dipaksakan terlebih kasus ini tergolong kasus kecil sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

“Mereka ini bukan pembunuh, merampok atau korupsi. Harusnya diskresi, tahanan rumah apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti ini,” tegasnya.

Kuasa Hukum warga, Zaidan berharap agar keenam warga tersebut dapat dibebaskan.

“Mereka ini ada yang hamil, sakit, pengurus masjid serta panitia pembangunan masjid. Tapi mungkin kejaksaan punya prosedur lain. Kita berharap bisa keluar hari ini mengingat kasus ini abal-abal. Menurut aku itu rekayasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal belum bisa mengambil keputusan terkait aksi tersebut dan masih akan mempelajarinya.

“Hasilnya belum ada keputusan, nantilah kita pelajari dulu. Mereka meminta untuk penangguhan, tapi kita tampung dulu, kita pelajari dulu,” ungkapnya.

“Belum tau akan ada pertemuan kembali atau tidak, tergantung perkembangan nanti,” tambah Rizal.

Hingga pukul 18.00 WIB, massa masih berada di kantor kejaksaan negeri bangka untuk meminta kepastian keputusan.(mah)