banner 728x90

Remaja Babar Diberi Bimbingan Pra Nikah, Ada Aturan Baru yang Harus Diketahui

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat (Babar), H Syarifuddin membuka bimbingan perkawinan pra pernikahan usia remaja di Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Jannah Simpang Teritip, Kamis (26/11/2020).

Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera (KBKS) DP2KBP3A Babar, Kepala MA Miftahul Jannah, dan diikuti siswa-siswi MA Miftahul Jannah sebanyak 50 orang sebagai peserta.

banner 325x300

Dalam sambutannya Syarifuddin menyebutkan, program bimbingan pra nikah sudah lama berjalan, sebab menurutnya hal tersebut penting bagi anak-anak remaja.

“Disini harapan kami, di usia kalian, anak-anak pra nikah, kenapa bimbingan ini perlu, karena di usia kalian ini, harus mendapatkan bimbingan, baik dari orang tua masing-masing, dari guru, ustadz-ustadzah di lingkungan madrasah, dan juga tentu dari pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Agama dan dinas terkait,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga diharapkan Syarifuddin agar para remaja memahami saat memasuki masa nikah sesungguhnya, serta mempersiapkannya dengan baik.

“Mengapa ini penting? Karena banyak sekali gangguan psikologis kejiwaan, masalah kesehatan secara umum maupun secara seksualitas. Artinya pentingnya bimbingan perkawinan itu sebagai bekal bagi kalian suatu saat akan memasuki kehidupan berumah tangga,” tegasnya.

Syarifuddin juga mengingatkan batasan usia dalam pernikahan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974.

“Pada hari ini minimal mendapatkan ilmunya, minimal kalian harus tahu berapa usia nikah yang menurut Peraturan Pemerintah atau Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang lama laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tapi itu sudah dirubah menjadi 19 tahun,” cetusnya.

Dia juga menjelaskan pernikahan dibawah umur dapat dibatalkan UU, terkecuali telah memenuhi persyaratan dari Pengadilan Agama.

“Jadi, kalau perempuan menikahnya umur 17 itu dianggap dibawah umur alias pernikahan dini. Itu bisa dibatalkan oleh Undang-undang, kalau tidak memenuhi persyaratan tambahan yang berlaku persyaratan tambahannya adalah dispensasi dari Pengadilan Agama, harus di sidang dulu orang tuanya maupun calon yang mau nikah itu,” pungkasnya. (IS)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version