Kejari Basel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DAK Fisik Dindik 2019

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan senilai Rp 17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dody Purba mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus atas nama Apriyansah alias Jansen dan Ardiyansyah alias Riyan.

“Penetapan kedua tersangka setelah cukup bukti kegiatan pembangunan fisik sekolah dan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan penyalahgunaan wewenang sebagai fasilitator pembangunan fisik DAK 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dody, Kamis (26/11).

Untuk kedua tersangka kata Dody dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. ” Maka penyidik akan melakukan penahanan dan rencana akan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Untuk kerugian negara, lanjut Dody, saat ini masih tahap penghitungan daei Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi DAK fisik 2019 ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPKP,” tukasnya.

Dijelaskan Dody, kedua tersangka dapat disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun dan minimumnya hanya 1 tahun,” jelasnya. (Pra)