JAKARTA, LASPELA – Rencana pembubaran 10 lembaga negara oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tinggal menunggu waktu. Hanya saja, pembubaran akan dilakukan pada tahun ini.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, lembaga negara yang akan dibubarkan ini apabila telah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).
“Menunggu keppres di tanda tangani Presiden,” sebut Tjahjo dikutip dari CNBC indonesia.com, Jumat (20/11/2020).
Sebenarnya, diungkapkan Tjahjo, ada total 29 lembaga negara yang akan dibubarkan. Hanya saja, untuk tahun ini diprioritaskan untuk 10 lembaga lebih dulu seiring telah selesainya kajian yang dilakukan KemenPAN-RB.
“PANRB sudah menyelesaikan kajian. Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021,” tuturnya.
Meski demikian, eks Menteri Dalam Negeri itu enggan memerinci lebih lanjut 10 lembaga yang akan dibubarkan. “Belum bisa saya sampaikan secara detail,” tutupnya.