banner 728x90

Hingga Pertengahan November Hampir 30 Ribu Pelaku UKM Bateng Daftar BPUM

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) telah mendaftarkan hampir 30 ribu pelaku UKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Disperindagkop UKM Bateng, Kaharudin yang mengatakan bahwa pihaknya hanya bersifat membantu mendaftarkan para pelaku UKM se-Bateng.

banner 325x300

“Kita sifatnya hanya membantu mendaftarkan saja, mumpung ada bantuan ini maka kita buka selebar-lebarnya bagi masyarakat yang mau, sampai pertengahan November sudah hampir 30 ribu pelaku UKM yang kita daftarkan,” katanya, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa wewenang pihaknya dalam hal BPUM hanya sebatas memfasilitasi masyarakat untuk mendaftar saja, proses selanjutnya hingga pencairan dana bukan lagi tugas Disperindagkop UKM Bateng melainkan Kemenkop UKM, hingga tahap pencairan yang dilakukan oleh pihak perbankan.

“Selanjutnya kami tidak memantau lagi karena para penerima bantuanpun tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada kami, kami hanya tetap membantu apabila masyarakat telah mengajukan berkas tapi belum cair juga,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Bateng merupakan kabupaten terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam hal keikutsertaan masyarakatnya mendaftar BPUM, oleh karena itu pihaknya sudah tidak membuka pendaftaran besar-besaran lagi, tetapi jika masih ada pendaftar akan tetap dilayani, langkah itu diambil pihaknya untuk memberikan kesempatan kepada Kabupaten lain di Babel untuk bisa memanfaatkan bantuan tersebut.

“Penutupannya sih akhir November, cuma sekarangpun kami sudah agak membatasi, karena kita sudah hampir 30 ribu, daerah lain masih banyak yang belum, kita paling aktif mendaftarkan, tapi prinsipnya selagi ada yang daftar pasti kita bantu,” ungkapnya.

Kaharudin juga menambahkan bahwa semua sektor usaha boleh mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, baik itu sektor jasa, perdagangan, industri kecil atau rumahan, pertanian dan perkebunan, yang nanti pihak Kemenkop UMKM yang akan menilai layak atau tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.

“Kasian sama masyarakat, peluang itu ada untuk membantu mereka maka kita bantu semaksimal mungkin, usaha apapun boleh yang penting ada keterangan dari lurah/desa kita bantu daftarkan,” pungkasnya.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version