banner 728x90

Tentang Merokok di KTR, BK DPRD Bateng Sebut Bisa Dibilang Pelanggaran, Bisa Juga Tidak

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebut merokok di lingkungan kantor DPRD Bateng yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) bisa dibilang pelanggaran bisa juga tidak.

Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan awak media tentang perkembangan insiden oknum anggota DPRD Bateng yang melabrak wartawan karena memberitakannya yang kedapatan merokok saat rapat paripurna berlangsung.

banner 325x300

“Kalau dibilang pelanggaran iya, tidak juga iya, karena setelah kita selidiki ternyata rapat paripurna tersebut tertutup dan interen,” kata Syahran, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan bahwa terkait insiden oknum anggota DPRD yang melabrak wartawan karena keberatan diberitakan terkait merokok di rapat paripurna tertutup, Syahran menyampaikan bahwa hal tersebut masih berproses.

“Sampai sekarang masalah itu belum ada kelanjutannya, masih berproses,” ungkapnya.

Ia kembali menyatakan bahwa pelanggaran merokok oleh oknum anggota DPRD Bateng itu merupakan pelanggaran ringan karena terjadi saat rapat paripurna internal dan bersifat tertutup.

Walaupun saat itu pemimpin rapat, Ketua DPRD Bateng Mehoa menyebutkan bahwa rapat tersebut terbuka untuk umum, Syahran menyatakan bahwa hal itu hanya sebuah kekeliruan saja, karena menurutnya apabila mengacu pada undangan resmi, maka rapat itu untuk internal DPRD Bateng saja.

“Karena setelah kita selidiki ternyata rapat tersebut tertutup dan interen, kalau rapat internal ini misalnya kalau kami mau merokok izin pimpinan kami merokok,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa agak sulit untuk menerapkan aturan untuk tidak merokok di KTR.

“Kalau merokok ini memang agak sulit menerapkan aturan itu, kawasan bebas rokok tapi tetap merokok,” ucapnya.

Diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 9 September 2014 silam pada Pasal 4 ayat (1) tertulis bahwa KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat Ibadah, dan tempat kerja.

Sementara Pasal 7 ayat (1) berbunyi Setiap orang dilarang merokok di KTR.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version