Polres Bateng Bekuk Residivis Spesialis Curat

KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan TKP berada di Desa Nibung, berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/B-319/X/2020/BABEL/RES BATENG/SPKT, Tanggal 15 Oktober 2020.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial W tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 05.45 WIB di rumah Orangtua pelapor yaitu Budi Yanto, yang beralamatkan di RT. 014 Desa Nibung, Kecamatan Koba.

“Pelaku W masuk melalui jendela bagian belakang rumah orangtua pelapor yang pada saat itu tidak terkunci dan hanya ditahan dengan rak piring plastik,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil satu unit Handphone merk Samsung tipe A50 warna hitam, dan sebuah charger.

“Kerugian materil kurang lebih sebesar tiga juta delapan ratus ribu rupiah,” tambahnya.

AKP Yudha mengatakan bahwa setelah melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Bateng pada tanggal 12 November 2020, terungkap bahwa residivis berinisial W ini juga telah melakukan tindak pidana curat di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Setelah melakukan pengembangan, ternyata terungkap bahwa pelaku W ini juga telah mencuri satu unit sepeda dan satu unit sepeda motor, dan BBnya sudah kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, W melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(jon)