Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Polisi Anang Syarif Hidayat mengatakan dalam operasi yustisi Covid-19 masih melandasi dengan aturan Peraturan Gubernur dan belum dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Perda masih digodok, kalau sudah jadi Perda maka ancaman kepada pelanggar akan lebih keras dan tegas, karena bisa dikenakan denda dan penahanan badan,” tegas Kapolda di sela sela kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Serba Guna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (18/11).
Namun, karena masih Pergub ataupun Perbup lanjut dia sifatnya masih himbauan dan hukuman masih bersifat administratif dan fisik dan itu memang kurang kuat.
“Maka itu, kita mengingatkan kepada Gubernur dan Ketua DPRD untuk segera direalisasikan dan diterapkan Perda Protokol Kesehatan di Provinsi Bangka Belitung ini,” tukasnya.
Untuk Keramaian, sebut Anang ada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya penggunaan acara atau kegiatan di gedung yang hadir maksimal separuh kapasitas gedung.
“Maksimal separuh yang diizinkan. Untuk pernikahan boleh saja melaksanakan pernikahan tapi protokol kesehatan harus dijalankan. Dan acara-acara sifatnya massal dilarang dan kampanye kampanye harus melaksanakan sesuai PKPU nomor 13,” jelasnya.
Sementara, untuk pelaksanaan kampanye lanjut dia pihaknya akan terus mengawasi sampai terlaksana saat pencoblosan hingga pasca pencoblosan nantinya.
“Kita terus awasi pelaksanaan kampanye, saat ini hanya ada satu Pelanggaran kampanye tapi bukan karena masalah kerumunan tapi ucapannya itu terjadi di Beltim,”
Ia juga mengapresiasi calon bupati dan wakil bupati dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2020. Menurut dia dalam kampanye semua peserta calon bupati dn wakil bupati berjalan baik sesuai protokol kesehatan covid-19.
“Alhamdulillah kampanye dilaksanakan di Bangka Selatan maupun daerah lain itu sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang signifikan, semua bisa melaksanakan dan menjalankan protokol kesehatan para paslon dengan baik, terimakasih para paslon,” ucap Kapolda. (Pra)