Soal Aksi Protes KIP di Perairan Matras, Mulkan: Negara Kita Negara Undang-undang

SUNGAILIAT, LASPELA — Terkait aksi demo penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) yang dilakukan warga dan nelayan beberapa hari lalu di Pantai Matras, Bupati Bangka, Mulkan mengatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang akan bertentangan dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Kita lihat hasilnya seperti apa, pemerintah tidak boleh gegabah terutama kami ini (Pemkab Bangka-red) pemerintah tingkatan terbawah. Kami senantiasa berkordinasi dengan pemprov maupun pusat. Jangan sampai nanti keputusan yang kami ambil bertentangan dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkap Mulkan, Senin (16/11/2020).

Ia mengaku berpegangan dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa segala kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Tidak ada larangan untuk menyampaikan aspirasi, tapi negara kita ini negara undang-undang. Kembali ke pasal 33 ayat 3 tahun 1945 bahwa bumi, air, kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara,” terangnya.

Selain itu ia juga berpegangan dengan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2014 terkait kewenangan kelautan, kehutanan dan sumber energi diambil alih ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Urusan kelautan, kehutanan maupun sumber energi itukan wewenangnya dipemerintah pusat dan provinsi. Kita inikan kesatuan republik Indonesia, kita harus satu pendapat yang sama, karena pusat itu induk kita,” terang Mulkan.

Meskipun begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pertambangan di wilayah laut yang ada di kabupaten bangka.

“Teman-teman DPRD sudah kesana (datang ke aksi protes warga-red), kami juga ada rapat koordinasi baik antara dengan petinggi di republik ini terutama koordinasi dengan pemerintah pusat seperti apa pertambangan yang ada di wilayah laut kita,” pungkasnya. (mah)