Masyarakat Sudah Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran

PANGKALPINANG, LASPELA – Masyarakat kini tidak perlu menunggu lama lagi untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, karena kedua dokumen tersebut sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Hal ini dijelaskan Suparyono, Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Senin (16/11/2020).

Suparyono menuturkan, blanko KK dan akta kelahiran semuanya sudah memakai kertas HVS A4 80 gram. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Mengapa demikian, pertama keaslian securitasnya terjamin, kemudian untuk memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Setiap masyarakat yang mengurus KK atau akta kelahiran akan diminta alamat emailnya. “Lalu dokumen tadi langsung dikirim ke emailnya dan dia bisa langsung cetak sendiri KK dan aktanya,” katanya.

Hal ini juga dinilai lebih efisien, tidak seperti sebelumnya kertas satu lembar yang disediakan untuk cetak KK atau akta kelahiran memakan biaya. “Satu lembarnya saja berapa, dan itu seluruh Indonesia, berapa milliar pengadaan untuk itu,” terangnya.

Dengan kertas HVS A4 80 gram sendiri tingkat keamanannya lebih tinggi. “Tingkat keabsahannya juga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum masyarakat juga dapat kemudahan,” tuturnya.

Namun untuk masyarakat yang tidak paham teknologi, bisa langsung ke Dukcapil. “Namun paling tidak ada anak atau saudaranya yang paham, namun jika memang kurang jelas, masyarakat bisa langsung ke Dukcapil saja, kami siap melayani,” tuturnya. (dnd)