Diduga Pencemaran Nama Baik di Medsos, Akun FB WH Dipolisikan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Ketua RT 02 RW 04 kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Adi Sandra melaporkan salah satu akun Facebook (Fb) inisial WH ke unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jum’at (13/11) yang juga didampingi ketua RT 04 RW 06 Junaidi Hasta.

Kedatangan Adi Sandra yakni membuat laporan aduan masyarakat terkait pencemaran nama baik di media sosial di salah satu kolom komentar Fb yang dilakukan akun Fb WH, Kamis kemarin.

“Kami disini meminta akun fb WH bertanggung jawab atas pernyataan yang dituliskan di salah satu kolom komentar berita Nopranda dengan menuding RT di kelurahan Tanjung Ketapang dapat fee KIP,” kata Adi Sandra, Jum’at (13/11).

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia pemilik akun FB inisial WH dapat membuktikan hak tersebut dan jika tidak bisa membuktikan maka, ketua RT di kelurahan Tanjung Ketapang meminta pemilik akun tersebut bertanggungjawab dimuka hukum.

“Buktikan jika pernyataan dia benar, jika tidak bisa membuktikan maka pemilik akun FB WH harus bertanggung jawab secara hukum, karena telah mencemari nama baik kami selaku ketua RT di kelurahan Tanjung Ketapang,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan aduan demi terciptanya keadilan dan kenyamanan sebagai warga negara.

“Kami serahkan perkara ini kepada kepolisian, kami percaya penyidik Reskrim Polres Basel bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi polisi sebagai pengayom masyarakat,” harapnya.

Sementara, Ketua RT 04 RW 06, Junaidi Hasta menyayangkan apa yang dilontarkan akun FB WH di salah satu kolom komentar berita di FB Kamis kemarin.

Menurut dia, sebagai warga yang tahu norma norma hukum tak sepantasnya akun Fb WH mengucapkan hal demikian yang telah menyinggung dan merusak nama RT di kelurahan Tanjung Ketapang.

“Kami menyesali apa yang dituliskan akun Fb WH yang menyebutkan RT di Kelurahan Tanjung Ketapang menerima fee daei KIP, hal itu tanpa didasari bukti bukti yang ada,” sebut Junaidi.

Kanit Pidsus Reskrim Polres Basel, Bripka Ferizal ikut membenarkan adanya laporan masyarakat terkait UU ITE pencemaran baik di medsos yang dilakukan oleh akun Fb inisial WH.

“Iya benar, baru sebatas laporan masyarakat atau aduan. Kami akan mendalami dan mempelajari laporan tersebut dan unit Pidsus Polres Basel akan bekerja maksimal dan profesional dalam mengatasi perkara ini,” ujar Ferizal. (Pra)