Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – DK alias Bujang (32) warga Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan diringkus Satuan Reserse narkoba Polres Bangka Selatan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Damai, Toboali, Selasa (10/11).
Penangkapan Bujang berdasarkan laporan Polisi : LP/A-712/XI/2020/BABEL/RES BASEL/, tanggal 10 November 2020.
Kabag Ops AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan Bujang berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Damai Toboali sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Pada Selasa, 10 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib anggota Sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres narkoba IPTU Yandri C Akip melakukan penangkapan terhadap Dodi terduga pelaku narkotika,” kata Widodo, Selasa (10/11).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 1 paket narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, 1 plastik bening berisi 2 butir pil ekstasi, 1 buah plastik bening klip kecil yqng berisi narkotika jenis sabu, 1 unit hp nokia warna biru, 1 unit sepeda motor honda crf wsrna merah hitam dan 1 helai celana jeans warna biru,” ujarnya.
Akibat Kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Pra)