PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar acara talkshow perlindungan konsumen di masa pandemi, Selasa (10/11/2020) di Ruang Serba Guna Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan mengusung tema “Perlindungan Konsumen di Era Pademi Covid-19” kegiatan ini mengundang tiga narasumber yaitu, Kasubdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kompol Andi Purwanto SIK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Drs. Sunardi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel, Drg. Mulyono Susanto.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Fadjri Djagahitam mengatakan, talkshow perlindungan konsumen di masa pandemi ini diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen, betapa pentingnya memahami hak-hak konsumen.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran kepada konsumen untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang/jasa yang beredar sehingga, hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Menurutnya, ke depan para pelaku usaha dapat termotivasi untuk lebih meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga, produk atau barang hasil negeri sendiri mampu bersaing di pasar global. Dengan begitu, slogan konsumen cerdas dan pelaku usaha tertib dapat tercapai.
Dirinya menjelaskan, talkshow perlindungan konsumen di era pandemi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Satker Disperindag Babel yang berlangsung selama bulan November 2020 berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Harkonas 2020,” katanya.
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemprov melalui Disperindag terhadap Harkonas yaitu, melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdaskan konsumen dengan mendirikan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern.
Selain itu, dinasnya juga menyiapkan layanan pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.(wa)