Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terkait adanya laporan ke Bawaslu Bangka Selatan dengan dugaan pelanggaran money politik oleh Debby Vita Dewi calon wakil bupati dari pasangan calon (paslon) nomor urut 4 sudah menemui titik terang.
Laporan yang dilaporkan oleh Rinto dari tim pemenang paslon nomor urut 3 itu, dihentikan oleh sentra Gakkumdu lantaran tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Dari hasil klarisifikasi tim sentragakkumdu Bangka selatan terhadap lapaoran Rinto Iskandar pelapor dan terlapor dan saksi saksi, dikaitkan dengan ketentuan ketentuan pasal 187 a ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 huruf c undang undang no o 10 tahun 2016, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut tidak dapat di lanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata ketua Bawaslu Basel, Sahirin, Senin (9/11) malam melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Debby Vita Jamro mengatakan terkait dirinya dituding melakukan pelanggaran pemilu money politik direspon baik oleh Debby. Ia menyikapi dengan sportif adanya laporan dugaan tersebut yang dialamatkan kepada dirinya.
“Iyaa, karena secara sportif saya langsung kesana (Bawaslu,) untuk menyampaikan klarifikasi, saya minta di respon biar cepat selesai dan Alhamdulillah semua selesai permasalahan ini,” kata Debby.
Dijelaskan Debby, kedatangan dirinya ke Bawaslu dalam rangka mengklarifikasi bahwa kejadian pada saat itu adalah bukan bantuan dari dirinya, itu murni masyarakat yang meminta untuk hadir, karena pada itu jadwal kampanye di zona Tukak Sadai.
“Jadi sebelum kampanye saya diminta masyarakat untuk hadir di situ, bukan bantuan dari saya, itu mereka yang menyiapkan saya hanya diminta untuk melihat pembangunan itu,” jelasnya.
Dituturkan dia, sebelum berada di Tanjung Pao, Bukit Terap itu dirinya yang didampingi H Jamro bahan material sudah disiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat.
“Saya datang bahan material sudah disiapkan masyarakat, jadi dengan adanya saya disitu makanya ramai masyarakat lain yang ikut hadir juga,” tukasnya. (Pra)