banner 728x90

Sentra Gakkumdu Basel Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik oleh Salah Satu Paslon, Bawaslu: Sabar Dulu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bangka Selatan menerima laporan dari salah satu tim pemenang paslon Bupati dan wakil Bupati Bangka Selatan 2020 terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada money politik yang dilakukan oleh salah satu peserta paslon Bupati dan wakil Bupati.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin ikut membenarkan adanya laporan masuk ke tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari salah satu tim pemenang paslon terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Iya benar, laporan masuk ke Bawaslu pada Senin, 2 November kemarin oleh salah satu peserta paslon Bupati dan wakil Bupati,” kata Sahirin, Rabu (4/11) malam.

Hanya saja, sebut Sahirin saat ini pihaknya masih mendalami laporan dugaan tersebut bersama tim Gakkumdu dan akan diinformasikan kembali kelanjutan perkara dugaan itu sesegera mungkin dan masih merahasiakan siapa pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita masih mendalami dugaan pelanggaran itu bersama tim Gakkumdu, sabar saja akan kami informasi kelanjutan dugaan perkara ini, kita mau mempelajari dulu nanti akan kita sampaikan,” tandasnya sembari mengimbau masyarakat untuk mencegah dan melawan politik uang.

Sementara, saat dilakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran pemilu di pilkada Basel sedang dalam pembahasan oleh tim Gakkumdu.

“Iya sedang dalam kajian, sudah masuk pembahasan tadi malam oleh tim Gakkumdu di kantor Bawaslu Basel, Gakkumdu Basel akan mengkaji dulu terkait dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Basel,” ujarnya.

Untuk diketahui, melakukan politik uang atau money politik terancam sanksi pidana bagi pemberi dan penerima sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 berbunyi pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya terancam pidana maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version