Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Calon wakil bupati Bangka Selatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Debby Vita dilaporkan ke sentra Gakkumdu Bangka Selatan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang.
Debby dilaporkan oleh salah satu tim pemenangan paslon nomor urut 3 RiDo setelah beredarnya video yang berdurasi 1:54 menit di media sosial.
Dalam video tersebut adanya bantuan bahan materi lainnya untuk pembangunan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) umum di Tanjung Pau, dusun Burak, desa Bukit Terep, kecamatan Tukak Sadai oleh Debby Vita Dewi.
Tim pemenangan paslon nomor 3 Rido, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye secara aturan itu tidak dibenarkan sesuai undang-undang pemilu.
Ketua tim pemenangan paslon RiDo, Samson Asrimono membenarkan laporan yang dilakukan oleh tim RiDo ke sentra Gakkumdu Bawaslu pada Senin 2 November kemarin.
“Iya ada laporan ke sentra Gakkumdu Bawaslu terkait dugaan pelanggaran politik uang, kalau memang ada bukti bahan laporan silahkan buat laporan ke sentra Gakkumdu dengan terlapor Cawabup paslon nomor 4,” kata Samson, Kamis (5/11).
Disebutkan dia, setiap tim pemenangan rido berhak melaporkan siapapun yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. “Intinya tim pemenangan cukup memberitahu kepada kita sebagai ketua tim pemenangan sebelum membuat laporan ke Gakkumdu,” sebutnya.
Ia berharap, Gakkumdu bekerja profesional sesuai fakta hukum yang ada dan berkerja sesuai perintah peraturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, karena menurut dia siapapun sama di mata hukum.
“kalau memang memenuhi unsur tolong ditindak siapapun tanpa pandang bulu, karena semua paslon dan tim pemenangan sama dimata hukum yang melakukan pelanggaran silahkan ditindak sesuai aturan hukum berlaku bertugas secara profesional Bawaslu cukup menindak sesuai perintah undang-undang,” harapnya.
Sementara, Ketua tim pemenangan beRDoa paslon nomor 4, Erwin Asmadi menuturkan laporan yang masuk ke Gakkumdu biar menjadi urusan tim Gakkumdu, di pemilu kada ini Gakkumdu atau Bawaslu wasitnya.
“Laporan itu urusan ada di Gakkumdu kita serahkan mereka sebagai wasit darimana unsur money politik, tidak jadi masalah nama juga alam demokrasi karena yang memutuskan salah benar adalah pengadilan,” tukasnya.
“Kenapa mesti ditanggapi serius, santai saja kemana arahnya. Bagi kita siapapun itu tidak masalah demokrasi ada aturannya kita serahkan ke wasit pemilu ada di Bawaslu,” ujarnya.
Saat wartawan mencoba konfirmasi via telepon ataupun pesan singkat elektronik WhatsApp kepada Cawabup nomor urut 4, Debby Vita Dewi belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Pra)