JAKARTA, LASPELA – Para pekerja di Indonesia harus gigit jari setelah upah minimum dipastikan tidak mengalami kenaikan di tahun 2021. Keputusan ini dijelaskan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah karena beberapa alasan.
Lesunya perekonomian Indonesia menjadi alasan utama diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Hal itu merupakan imbas dari pandemi.
Pertumbuhan perekonomian Indonesia pada triwulan II tumbuh minus 5,32%, yang menimbulkan kekhawatiran. Para pelaku usaha melalui tiap perusahaan pun berdasar data dari BPS cenderung mengalami penurunan pendapatan hingga 82,85%.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” ujar Ida dikutip dari detik.com, Rabu (28/10/2020).
Tidak hanya itu, kata Ida, sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
Tidak naiknya upah minimum tersebut, ditegaskan Ida bukan berarti pemerintah lepas tangan. Berbagai bantuan atau subsidi yang selama ini diberikan seperti upah dan prakerja akan terus dilakukan pemerintah. “Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada,” pungkasnya.