LUBUKBESAR, LASPELA- Telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa seorang remaja putri oleh seorang pria dewasa berinisial DI di Kecamatan Lubuk besar, Kabupaten Bangka Tengah (Tengah).
Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Muhammad Boy Akbar membenarkan kejadian yang memilukan tersebut.
Dijelaskannya bahwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada hri Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib di Kebun Karet yang berada di Kecamatan Lubuk Besar.
“Bermula atas kecurigaan abang kandung korban ketika melihat di hp korban yang didapatinya ada catatan telepon serta chat WA, lalu diperiksalah isi chat tersebut ternyata isinya obrolan masalah persetubuhan,” kata IPTU Boy, Rabu (28/10/2020).
Ia melanjutkan bahwa antara korban dan pelapor awalnya ada hubungan pacaran, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu dan ada juga yang dilakukannya dengan cara paksa.
“Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 10 Kali, yaitu di rumah korban, di rumah pelaku, dan areal perkebunan Karet dan Kelapa Sawit,” ungkapnya.
IPTU Boy menyampaikan bahwa ia memimpin langsung penangkapan pelaku DI bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pada hari Selasa (27/10/2020) sekira pukul 17.30 Wib.
“Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(jon)