Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – Setelah dipertanyakan oleh anggota DPRD Bangka Selatan terkait keluhan masyarakat kecamatan Payung, kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang tidak mengeluarkan izin keramaian oleh Polsek Payung ditanggapi langsung oleh Kapolsek Payung, AKP Hendri Amor.
Ia mengatakan bahwa Polsek Payung tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan resepsi atau keramaian dalam bentuk apapun, hanya saja Polsek Payung meminta disetiap acara keramaian di wilayah hukum Polsek Payung tidak menggunakan alat musik hiburan.
“Kami dari Polsek Payung tidak pernah melarang masyarakat melaksanakan resepsi, hanya kami menyampaikan tidak mengunakan hiburan ( organ ) yang berpotensi akan banyak mengundang orang berkumpul,” kata Hendri, Minggu (25/10) sore.
Menurut dia, pelarangan menggunakan hiburan musik dapat menimbulkan keramaian warga dari desa lain. Dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kita saat ini lagi berupaya mencegah penyebaran virus corona, dan setiap resepsi kami sampaikan harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan seluruh undangan memakai masker,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak benar jika Polsek Payung mengeluarkan izin keramaian yang menggunakan hiburan musik dari desa yang ada di kecamatan Payung, penerapan ini berlaku bagi seluruh desa se kecamatan Payung. Dan akan tetap berlaku sampai ada perubahan status terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Penerapan tersebut kami sampaikan di seluruh wilkum Payung, tidak mengunakan hiburan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sampai ada perubahan terkait protokol kesehatan dan penyebaran virus corona, kami terus berupaya untuk menjaga wilkum Polsek Payung dalam zona hijau dari penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polsek Payung pilih kasih terkait pengeluaran izin keramaian di kecamatan Payung hal itu diungkapkan langsung oleh Samsir anggota DPRD Basel dari Dapil 4. (Pra)