BANGKA BARAT, LASPELA– Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Ekariva Annas meminta masyarakat lebih teliti dalam menerima bantuan terlebih di saat masa kampanye pilkada seperti saat ini.
“Perbedaan dari bantuan sosial dan money politik adalah kalau Bansos dia tidak ada embel-embel karena dia hanya memberi, tidak ada penyampaian untuk memilih si-A si-B si-C seperti itu, kemudian tidak ada merk di dalam pemberian tersebut, artinya murni,” ujar Ekariva di Bangka Barat kemarin.
Lebih lanjut dia menyampaikan politik uang adalah yang menyangkut bantuan yang ada gambarnya, ada kata-kata jangan lupa tanggal 9 Desember dan ada maksud terselubung dibelakangnya. Oleh karenanya itu, kata Ekariva menjadi titik krusial bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Dalam konteks kasus money politik sendiri sambung Ekariva sudah dijabarkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya dalam pasal 284 dan 286.
Dalam pasal 284 disebutkan Dalam Hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu, sehingga suatu surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan atau memilih calon anggota DPD tertentu sesuai dengan pasal 286 akan dijatuhkan sanksi.(is)