Bawaslu Bersama Tokoh Agama Deklarasi Damai

BANGKA BARAT, LASPELA– Bawaslu Bangka Barat melaksanakan kegiatan Deklarasi Bangka Barat Bisa Kampanye Damai Pilkada 2020 dengan tokoh/pemuka Agama di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kamis (22/10/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu beserta Anggota, Ketua MUI, Pimpinan dari lintas organisasi seperti tokoh Muhammadiyah, PCNU, PDM, Hindu, Katolik, Protestan, Budha, Kristen, Konghuchu dan Perwakilan dari Kelenteng.

Rio Febri Fahlevi selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat mengatakan bahwa Masyarakat harus berhati-hati membedakan Bansos dan Politik Uang (Money Politic)

” Beda tipis antara Bansos dengan politik uang, Bansos notabene adalah salah satu program pemerintah, kebanyakan program Bansos itu adalah program pemerintah. Jadi, tolong berhati-hati menyikapi ini, kalau ada timses yang datang ke rumah nanya berapa nomor meterannya, ada yang nganter gas tabung, apalagi beras, hati-hati. Mungkin kebetulan ada tetangga yang ga suka sama kita, dan dia melapor, bisa saja untuk kepentingan politik.
Jadi ini yang masuk dalam ranah-ranah politik uang,” ujarnya.

Pemberian sesuatu yang bersifat konsumtif juga ditegaskan oleh Rio tidak diperkenankan dalam politik, walaupun dibawah batasan yang diperkenankan yaitu enam puluh ribu rupiah.

” Token listrik dan gas melon tidak boleh, karena bersifat konsumtif, memang dibatasi 60 ribu. Kalau sekarang gas melon 23 ribu, token listrik 50 ribu, tidak lebih dari 60 ribu, tapi itu bersifat konsumtif dan akan masuk dalam pidana pemilu,” jelasnya.

Adapun isi Deklarasi Damai tersebut terdiri dari 4 point yaitu :
Pertama, Mewujudkan Pemilukada yang Langsung, Umum, bebas rahasia jujur dan adil. Kedua, menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan calon serta penghasutan dan Adu Domba dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Barat tahun 2020. Ketiga, melawan intimidasi ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Keempat, mendukung Bawaslu Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan kampanye di tempat ibadah. (is)