6 Perda Telah Disahkan Dalam Paripura DPRD Bangka Barat

BANGKA BARAT, LASPELA-DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan mengesahkan Enam Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Kamis (22/10/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat, H. Oktorazsari dan dihadiri Wakil Ketua 2, Miyuni Rohantap, segenap anggota dewan, Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli, sejumlah Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Keenam raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang PDAM Tirta Sejiran Setason, Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.

Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerjasama semua pihak sehingga raperda tersebut bisa disahkan.

” Semoga kerja keras yang telah dilakukan menjadi amal jariyah serta mendapat balasan dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Sahirman dalam sambutannya.

Sahirman juga memaparkan secara ringkas tujuan dan isi enam Raperda tersebut.

” Penyusunan Raperda yang telah dikaji dan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama H. Oktorazsari berharap Sosialisasikan Perda dapat dilakukan kepada masyarakat agar dapat diketahui dengan jelas substansi, manfaat dan tujuan Perda tersebut.

” Perda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan daerah dan muaranya kembali kepada masyarakat.
Peraturan Daerah yang telah disahkan dapat mengakomodasi kepentingan – kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Perda yang efektif akan menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.

H Oktorazsari juga berharap Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan dapat mengimplementasikan Perda – perda yang telah disahkan tersebut untuk dapat menjalankannya sesuai koridor yang berlaku sehingga kewibawaan Pemerintah Daerah dapat terjaga dengan mengutamakan pendekatan yang humanis. (is)