Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika. Riki alias Yek (23) warga, Gang Menanti, Toboali, Bangka Selatan berhasil dibekuk polsek Toboali berdasarkan laporan Polisi : LP/A-. 856/IX/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, Tanggal 17 Oktober 2020.
Tersangka Riki dibekuk saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediaman nya di jalan tikung , gang Menanti Toboali, Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib.
Setelah diamankan, Polsek Toboali melimpahkan berkas tersangka tersebut ke Resnarkoba Polres Basel.
Kasat Resnarkoba Basel IPTU Yandri C Akip seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan awal penangkapan saat unit reskrim Polsek Toboali mendapat informasi terkait dugaan adanya transaksi sabu di Jalan Tikung, Gang Menanti.
“Mendapati informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Toboali langsung mengecek dan pukul 17.30 wib mendapat informasi lagi bahwa tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut di lakukan di rumah Riki,” kata Yandri, Rabu (21/10).
Lalu pukul 18.00 wib, ujar Yandri anggota unit Reskrim Polsek Toboali langsung melakukan penggerebekan di rumah Riki dan dilakukan penggeledahan. “Dari penggerebekan itu didapat 1 buah timbangan, 1 paket narkotika jenis Sabu dan 1 pack plastik strip,” tukasnya.
Diungkapkan dia, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik strip besar, 1 pack plastik strip kecil, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah skep pipet dan uang sebesar Rp 475.000.
“Atas perbuatan tersebut tersangka patut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)