Lahan 87 hektar Diserobot, Masyarakat Desa Sadai Laporkan Oknum Desa dan PT RBA ke Polres Basel


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sadai, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan mendatangi Mapolres Bangka Selatan, Selasa 20 Oktober 2020.

Kedatangan masyarakat Sadai tersebut guna melaporkan oknum desa Sadai terkait penjualan atau pembebasan lahan seluas 87 hektar di desa Sadai kepada pihak pengelola yakni PT Ration Bangka Abadi (RBA).

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon membenarkan adanya sejumlah masyarakat desa Sadai ke Sat Reskrim untuk melakukan laporan pengaduan sengketa lahan.

“Iya benar, ada sejumlah masyarakat desa Sadai datang ke Polres untuk laporan pengaduan di Reskrim,” kata Albert, Selasa (20/10).

Informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan sejumlah masyarakat Sadai itu merupakan perwakilan dari 43 orang yang lahannya diduga dibebaskan atau diserobotkan oknum desa kepada pihak PT RBA untuk dikelola dan dikembangkan sebagai Kawasan Industri (KI) Sadai.

Dalam laporan pengaduan itu, dengan perkaranya penyerobotan lahan dengan pelapor H Hasanuddin dan terlapor Oknum Desa Sadai dan PT RBA.

Salah satu perwakilan masyarakat desa Sadai H Suburhanudin membenarkan juga ada pelaporan pengaduan ke Polres Basel. Untuk naik laporan polisi ia mengatakan ada perkembangan ketahap itu.

“nanti ada perkembangan ketahap itu, hari ini (Selasa) laporan pengaduan ke Polres Basel ada penambahan terlapor, kadesnya yang kami laporkan,” kata Suburhanudin, Selasa (20/10).

Terpisah, Kades Sadai M Amin saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan itu merupakan hak sekelompok masyarakat untuk membuat laporan pengaduan ke polres Basel dan akan bersikap kooperatif jika memang ada surat pemanggilan penyidik polres untuk dimintai keterangan.

“Iya saya juga ada dapat kabar pelaporan itu. Kalau saya namanya juga mereka melaporkan, berarti saya menunggu dipanggil penyidik, jadi setelah dipanggil kalau memang itu ditanggapi laporan mereka, berarti kan nanti disitu saya jelaskan kronologi kejadian selama ini kan,” terangnya.

Ia menyebutkan akan menunggu dan melihat bagaimana perkembangan kasus itu, karena menurut dia sudah sekian lama kenapa baru sekarang timbul permasalahannya. Dan dirinya bersedia akan membeberkan kronologis sebenarnya kepada penyidik.

“Saya akan menunggu dan melihat dulu ya bagaimana perkembangannya, sudah sekian lama dari tahun 2016 kenapa baru muncul sekarang kalau memang penyidik sudah menerima laporan mereka otomatis yang terlapor siapa. Kalau umpama seandainya terlapor kepala desa berarti kan saya dipanggil nanti untuk menyampaikan keterangan kronologis yang sebenarnya,” sebutnya.

Ia menuturkan sebagai warga negara yang baik akan taat hukum dan akan bertanggungjawab jika memang terdapat kesalahan pembebasan lahan tersebut. “Kita akan mengikuti aturan hukum berlaku sebagai warga negara yang taat hukum,” tuturnya.

Sementara itu, saat awak media hendak memberikan hak jawab atau konfirmasi dengan tujuan keberimbangan berita kepada Dedi Bastian selaku Kepala Sarana dan Prasarana PT RBA baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler 1 kali 24 jam hingga berita ini ditayangkan belum menjawab konfirmasi dari awak media. (Pra)

Leave a Reply