Istri dan Ipar Tersangka Riki Pemilik Sabu di Jalan Tikung Ikut Digelandang Polisi

Oleh: Nopranda Putra
*Setelah Penyelidikan, Kedua Orang Tersebut Dikembalikan
*Andri Ipar Tersangka Jalani Assement


TOBOALI, LASPELA – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan melimpahkan satu orang laki – laki penyalahgunaan narkotika limpahan perkara dari Polsek Toboali ke pihak BNK Bangka Selatan guna dilakukan assesment inisial Ad als Bj (26) warga Toboali.

Ad dilakukan assement ke BNK Basel, karena saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung zat adiktif.

Ad merupakan salah satu yang ikut diamankan unit Opsnal Polsek Toboali pada saat ungkap kasus tindak pidana narkotika pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Tikung, Gang Menanti.

Kasat Resnarkoba IPTU Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto menjelaskan pada saat penggebrekan tersangka Riki als Yek oleh tim unit Reskrim Polsek Toboali terdapat 3 orang di lokasi penangkapan tersebut yakni Ad als BJ, Riki dan Istrinya.

Saat dilakukan penyelidikan, lanjut dia hanya Riki yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 0,25 gram, sedangkan Istri tersangka dan Ad yang tak lain ipar tersangka dikembalikan.

“Dari hasil penyelidikan satu orang yang ditetapkan jadi tersangka, dua orang yang merupakan istri dan Ad (ipar tersangka) dikembalikan dan di assement,” imbuhnya. (Pra)