BANGKA BARAT, LASPELA– KPU Bangka Barat melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten Bangka Barat pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Barat tahun 2000 di sekretariat KPU Bangka Barat, Jum’at (16/10/2020).
Dalam arahannya, Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan bahwa Rekapitulasi daftar pemilih yang telah dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hendaknya diperhatikan apakah telah terdaftar calon Bupati dan wakil Bupati serta tim pemenangannya didalam rekap tersebut.
” Kita juga minta tanggapan dari kawan-kawan tim paslon, jangan-jangan calon Bupati tidak dimasukin oleh PPK, itu perlu dan harus kritis seperti itu, perkarakan bila perlu, jangan sampai enggak masuk. Sudah susah kampanye keliling-keliling ternyata tidak masuk dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Pardi juga menegaskan untuk tidak memaksakan diri menjadi pemilih di Bangka Barat bagi Pekerja, terutama PNS yang memiliki KTP luar Bangka Barat.
” Yang bekerja di sini KTP-nya di luar daerah, tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam daftar pemilih. Jangan membuat potensi MK (Mahkamah Konstitusi), banyak yang disebabkan bukan oleh ketidaktahuan tapi kesengajaan, jangan mentang-mentang PNS, monitoring kunjungan kerja, punya KTP Bangka Barat diterima. Bila perlu penyelenggaranya yang dipidana. Jangan sampai kita di MK-kan gara-gara PNS. kalau pakai A5 boleh, siapkan A5 nya,” sebutnya.
Oleh karenanya dia juga berpesan agar PNS sebagai orang berpendidikan, tau aturan, jangan sampai mengajari masyarakat untuk menabrak aturan.
“Kami juga ingatkan pengawas harus tegas dalam bersikap. Tidak membiarkan sampai hal tersebut terjadi,” tandasnya.(is)