Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan meringkus FR (25) warga Semabung Lama, Pangkalpinang Direktur PT. Cemerlang Abadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban/pelapor Suhardi warga Teladan, Toboali.
FR diciduk saat sedang santai bersama temannya di salah satu cafe di bilangan kota Pangkalpinang, Kamis, 13 Oktober 2020 jam 1 siang.
Penangkapan FR berdasarkan laporan polisi LP/B- 581 /X/2020/BABEL/RES BASEL/SPKT, tanggal 13 oktober 2020 yang dilaporkan korban.
Kabag Ops AKP Widodo mengatakan kronologis kejadian saat korban hendak memesan mesin genset 30KVA merk Mitsubishi dengan harga Rp. 50.000.000 dan Handle untuk pemutus arus listrik dari PLN ke genset dengan harga Rp. 3.2000.000 kepada FR selaku Direktur PT Cemerlang Abadi yang bergerak di bidang jasa penjualan mesin genset.
“Saat korban sudah melakukan pembayaran 60 persen dari total harga barang mesin genset senilai Rp 35 juta dan handle dibayar Rp 3,2 juta, barang tersebut tak kunjung ada,” kata Widodo, Rabu (14/10).
Lanjut Widodo, Korban sudah beberapa kali menghubungi tersangka, tapi tersangka tidak pernah menjawab telpon dari korban. Dinilai tidak ada etikad baik dari tersangka, korban menempuh jalur hukum.
“Korban diminta untuk menunggu barang sampai, pada 10 oktober 2020 barang tersebut tidak pernah sampai, dan tersangka tidak pernah mau mengangkat telpon dari korban lagi hingga saat ini. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38,2 juta,” ujarnya.
Dijelaskan dia, tersangka sudah melakukan dua kali penipuan terhadap dua korban yang berbeda. Modus operandi tersangka yakni dengan memakai identitas id card palsu untuk menipu korbannya. “Pelaku sudah melakukan penipuan terhadap 2 orang korban. Pelaku memakai identitas (id card) palsu untuk menipu korban,” jelasnya.
Untuk barang bukti tang berhasil diamankan yakni 1 Unit HP android merk realmi 5pro warna hitam, 1 Unit HP nokia 1208 warna hitam, 1 Unit HP nokia 1202 warna biru, 1 Buah buku tabungan BANK BCA a.n Feriyanto dan 3 id card a.n Feriyanto,” tukasnya. (Pra)