banner 728x90

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Basel Keluarkan Surat Edaran Minta ASN Work From Home

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan DR H Justiar Noer mengeluarkan surat edaran bernomor 800/ \\BKPSDMD/2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Senin 12 Oktober 2020.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Achmad Ansyori mengatakan perubahan atas surat edaran Bupati Bangka Selatan bernomor 800/85/BKPSDMD/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB tentang sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang berkategori resiko rendah,” kata Ansyori, Selasa (13/10).

Untuk mengendalikan dan mengurangi resiko penyebarannya, lanjut dia Bupati meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Bangka Selatan pertama perlu penyesuaian sistem kerja yaitu dengan mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan pada hari kerja (waktu efektif kerja) kantor (work from office) paling banyak 60% pada unit kerja masing – masing dan sisanya melaksanakan tugas dinas di rumah (work from home).

“Selain hal – hal yang disebutkan itu, surat edaran Bupati Bangka Selatan Nomor 800/85/BKPSDMD /2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini,” jelasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version