BANGKA BARAT, LASPELA- Bawaslu Kabupaten Barat melaksanakan klarifikasi atas temuan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 di Sekretariat Bawaslu Bangka Barat, Rabu 14 Oktober 2020.
Klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Rio Febri Fahlevi, SH,.MH selaku ketua Bawaslu kabupaten Bangka Barat dan didampingi oleh Ekariva Annas Asmara, S.Kom selaku kordiv Pengawasan Humas dan Hubal dan Erika Herlina, S.Pd selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Klarifikasi ini dilakukan kepada tim Kampanye pasangan calon nomor 1 Hairil Ariaka dan Camat parittiga Madirisa terkait Netralitas PHL di Kecamatan Parittiga.
Rio Febri Fahlevi, SH,. MH mengatakan telah menyampaikan klarifikasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/369 A/4.5.1/2020.
” Pada surat edaran tersebut terdapat point point yang mengatakan untuk tidak ikut sebagai pelaksana kampanye (point 11), terlibat dalam kegiatan kampanye (point 12), menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai (point 13) dan sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS/PHL lain (Point 14). Dan point point inilah menjadi acuan kami dalam melakukan klarifikasi terkait keterlibatan PHL dalam kegiatan Partai Politik” ujar Rio.
Rio menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan kepada ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam netralitas pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
” Di Medsos, spanduk dan flyer telah kami sebarkan di seluruh Kabupaten Bangka Barat agar ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa bersikap netral,” jelas Rio.
Dia juga berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa demi terciptanya pilkada yang berkualitas. (is)