Opini oleh : Falih Nasrullah S.Pi
TOBOALI, LASPELA – Bangka Selatan merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi yang sangat luar biasa disektor pertambang, pertanian, maritim dan kelautan, serta sektor pariwisata. Sebagai daerah kepulauan yang terlahir menjadi poros maritim, Bangka Selatan memiliki posisi geostrategis yang penting di mata nasional. Kabupaten Bangka Selatan mempunyai wilayah pesisir sebesar ± 1.064.000 Ha. dan memiliki potensi sumber daya lautnya yang sangat besar.
Berbicara mengenai potensi pesisir dibidang pariwisata Bangka selatan memiliki keindahan yang luar biasa, dan menjadi salah satu sektor andalan Bumi Junjung Besaoh. Dengan memiliki pantai indah berhiaskan bebatuan granit dan pasir putih dan banyaknya pantai karang yang indah, seperti Pantai Nek Aji, Pantai Batu Perahu, Pantai Batu Kapur, Pantai Tanjung Kerasak, dan lainnya.
Selain itu di kawasan Pulau Kelapan juga memiliki pemandangan yang sangat indah, terutama alam bawah lautnya yang ditumbuhi ragam terumbu karang serta ikan warna-warni. Tidak ada yang meragukan, fakta fisik menunjukan wilayah pesisir dan lautan Bangka Selatan kaya dengan beragam sumberdaya alamnya.
Kabupaten Bangka Selatan memiliki karakteristik menarik dibandingkan dengan wilayah lainnya, terutama dilihat dari potensi sumber daya alam (SDA), ketersediaan sumber daya alam tersebut sangat ditentukan oleh kondisi geologi, Secara geologi wilayah Kebupaten Bangka Selatan merupakan daerah yang memiliki potensi sumberdaya mineral berupa timah yang sangat tinggi dan unik keberadaannya yang mempunyai keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan wilayah lainya di Indonesia.
Kegiatan penambangan timah merupakan salah satu mata pencarian utama bagi masyarakat di (Toboali) Kabupaten Bangka Selatan. Sumber daya timah merupakan komoditi andalan yang telah dimulai sejak abad ke-17 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan secara resmi dikelola pemerintah Indonesia pada tahun 1952 dan pada tahun 1976-sekarang kegiatan penambangan timah secara langsung ditangani oleh PT. Tambang Timah.
Seiring berjalannya waktu dan berbagai perubahan dalam struktur politik (desentralisasi kekuasaan pemerintah) dan kinerja perekonomian, membawa dampak yang sangat dramatis dalam pengelolaan tambang timah di daerah Bangka Selatan. Setelah adanya perubahan diatas, banyaknya ditemukan penambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara inkonvensional atau yang sering kita kenal dengan nama (TI/Tambang Rakyat). Bahkan, hasil pengamatan dilapangan menunjukkan penambangan ilegal ini cenderung semakin berkembang liar dipesisir pantai Toboali.
Sektor pesisir merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat Bangka Selatan. Dahuri (2003), menyatakan bahwa dalam suatu kawasan pesisir dan lautan terdapat satu atau lebih lingkungan ekosistem dan sumberdayanya. Dan menjadi suatu kenyataan yang sebenarnya telah kita rasakan bersama, jika sumberdaya pesisir dan lautan memiliki arti penting bagi pembangunan nasional, baik dilihat dari aspek ekonomi, aspek ekologis, aspek pertahanan dan keamanan, serta aspek pendidikan.
Pada hakikatnya sektor Pesisir merupakan wilayah peralihan dan interaksi antara ekosistem darat dan laut dan wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alamnya. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nonhayati. Unsur hayati terdiri atas ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lain beserta ekosistemnya, sedangkan unsur nonhayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, di kolom air, dan di dasar laut (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2002).
Pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat (Community Based Management) mempunyai strategi penting untuk mencapai pembangunan berpusat pada masyarakat. Pengelolaan berbasis masyarakat merupakan pendekatan pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan pada pengetahuan dan kesadaran lingkungan masyarakat lokal yang mengakomodir berbagai kepentingan (termasuk pemerintah) dalam pengelolaan sumberdaya alam yang disebut Co-Management (Ferrer & Nozawa, 1997). Tetapi dengan adanya aktivitas penambangan timah inkonvensional di pesisir pantai Bangka Selatan ternyata telah menimbulkan bermacam-macam efek yang buruk bagi kehidupan masyarakat dan tatanan lingkungan hidup.
Pengoperasian pertambangan timah dilakukan di darat maupun di laut. Awalnya pertambangan timah marak dilakukan didarat, namun seiringnya perkembangan zaman dan menipisnya sumber timah didarat mulai bergeser menuju laut. Meskipun pertambangan memiliki izin, namun pertambangan juga berdampak positif dan negatif. Dampak positif bagi pemerintah yaitu terciptanya lapangan kerja, mengurangi tingkat pengangguran dan menekan angka kemiskinan khususnya di daerah tersebut. Pendapatan pemerintah juga akan meningkat dengan diberlakukannya pajak terhadap pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Sedangkan dampak negatifnya akibat dari pertambangan timah dilaut yaitu akan adanya kerusakan lingkungan pesisir laut, tercemarnya air laut, terjangkit penyakit bagi masyarakat di daerah pesisir, rusaknya ekosistem laut seperti terumbu karang atau penghuni laut lainnya, dan menurunnya pendapatan hasil nelayan pesisir. Dengan adanya kegiatan pertambangan timah dilaut, yang biasanya menjadi kawasan masyarakat nelayan untuk mencari ikan demi memenuhi kehidupan sehari-hari menjadi kawasan tersebut menjadi padat dikarenakan adanya aktivitas pertambangan. Maka dari itu efek negatif yang dirasakan masyarakat nelayan di Bangka selatan menjadi terganggu dan terancam kehilangan mata pencahariannya.
Berangkat dari permasalahan diatas bahwa tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan timah inkonvensional yang ada di Toboali. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dari penjelasan diatas, saya berharap pemerintah provinsi Bangka Belitung maupun kabupaten Bangka Selatan, harus ambil sikap tegas demi menyelamatkan sektor pesisir pantai Bangka Selatan.
Dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. dan terlihat jelas bahwa semakin meningkatnya kegiatan penambangan mengandung tingkat resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak.
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan menjadi beban sosial, yang akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. Karena terpelihara atau terjaganya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup untuk generasi dimasa yang akan datang. (Pra)