Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Pangkalpinang bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang musnahkan 374 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Medali” Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 2, Semester Ganjil.
“Kita musnahkan buku LKS ini, yang dimana didalam LKS ini terdapat satu huruf yang salah, yang dimana huruf tersebut seharusnya “N” namun disitu “B”, untuk itu demi kenayaman kita musnahkan buku LKS ini,” ujar Eddy Supriadi selaku Plt. Kepala Dindik, Selasa (13/10/2020).
Ia pun menuturkan buku LKS ini telah tersebar di tiga SD di Pangkalpinang.
“Tiga SD dan ada di distributor, dan seluruh jumlah yang kita temukan ini ialah 379 LKS, kita musnahkan 374, 5 sisanya untuk pelaporan,” ujarnya.
Eddy menyampaikan sejak tahun 2013, materi pembelajaran tidak lagi menggunakan LKS. Hal ini dilakukan agar terkontrol dari pusat perbukuannya dan juga disesuaikan kurikulum yang dikeluarkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Menurut informasi yang kami dapat ketiga sekolah ini disaat pandemi ini tidak ada aktifitas, jadi untuk membuat aktifitas dirumah mereka berinisiatif membeli buku, yang dimana ini diluar kurikulum, jadi mereka langsung berhubungan dengan distributor, ini diluar kordinasi dan intruksi kami,” jelasnya.
Kedepan Disdik mengingatakan agar sekolah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pembelajaran, terutama dalam konten buku yang disajikan. Hal ini untuk meminimalisir agar kasus serupa tak terjadi lagi.
“Dan ini pun menjadi intensitas dan kontrol kami kedepan agar pelaksanaan pembelajaran menggunakan referensi-referensi itu harus mengacu kepada kurikulum-kurikulum yang berlaku,” pungkasnya. (dnd)