Nelayan Sukadamai Diringkus Resnarkoba Basel Saat Transaksi Sabu di Pos Kamling


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Mancik (41) nelayan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan setelah kedapatan menyimpan paket narkotika jenis Sabu di Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Minggu (11/10) pukul 19.30 Wib.

Penangkapan Mancik berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-575 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 11 Oktober 2020.

Kabag Ops AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka Mancik berawal dari informasi masyarakat, bahwa di depan Pos Kamling Sukadamai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut anggota Sat narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Yandri melakukan penyelidikan dan benar pada saat itu anggota melihat ada 1 orang laki – laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika, kemudian anggota Sat narkoba segera melakukan penangkapan,” kata Widodo, Senin (12/10).

Saat ditangkap, sebut dia tersangka sempat membuang barang bukti sabu, karena kejelian anggota, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dengan 9 paket narkotika sabu.

“Anggota sat narkoba dengan disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menyisir lokasi disekitar TKP dan anggota sat narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket,” tukasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 paket sabu dengan berat bruto 1, 67 gram, 1 buah handphone nokia putih, 1 buah tutup kepala sikat gigi dan 1 buah plastik bening.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,”

“Pasal yang dilanggar 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 rahun penjara,” jelasnya. (Pra)