Resnarkoba Basel Kembali Bekuk 2 Remaja Pengedar Sabu

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 2 orang remaja yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Angsana, Toboali, Bangka Selatan, Jum’at, 9 Oktober pukul 21.50 Wib.

Ricad Dwika Pandera (18) warga Bukit Permai Toboali dan Fahri Ramadhan (24) warga Bukit Permai Toboali terpaksa meringkuk di dalam jeruji besi menikmati dinginnya malam setelah aksi mereka tercium Sat Resnarkoba pimpinan IPTU Yandri C Akip dan anggota.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A-573 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 09 Oktober 2020.

Kabag Ops Polres Basel AKP Widodo mengatakan dari tangan kedua tersangka, Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,1 gram, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi 2 butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy.

“1 buah handphone warna hitam merk oppo, 1 buah handphone warna hitam merk Nokia dan 1 unit sepeda motor warna merah hitam merk yamaha Mio GT,” kata Widodo, Sabtu (10/10).

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Pra)

Leave a Reply